Direksi BUMN Dilarang Dapat Gaji Dobel, Ahok: Sudah Dilakukan Pertamina Sejak 2020

Merdeka.com – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengapresiasi aturan baru yang melarang pengendalian BUMN mendapat penghasilan atau gaji dobel. Aturan tertuang dalam Omnibus Law BUMN ini melarang jajaran membatasi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, untuk memperoleh remunerasi tambahan.

Ahok mengatakan, Pertamina jadi perusahaan BUMN pertama yang menerapkan itu pada jajaran direksinya.

“Jadi gini, intinya ini perubahan sangat baik. Pertamina mungkin BUMN yang pertama lakukan. Jadi ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2020,” ujar Ahok saat ditemui pasca acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Graha Pertamina, JakartaSenin (27/3).

“Jadi ketika sutradara merangkap komisaris itu enggak bisa terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2020,” tegas dia.

Ketentuan regulasi BUMN tak boleh makan gaji dobel ini juga diatur dalam Omnibus Law BUMN, yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, masing-masing bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direktur.

“Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapat tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direktur di atas,” jelas Tedi.

Meski bisa rangkap jabatan, Omnibus Law BUMN tidak mengotorisasi direktur duduk sebagai komisaris utama di anak usaha. Di sisi lain, Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direktur pelat merah kalah bersaing dengan yang didapat di perusahaan swasta.

“Kita perlu perhatikan juga dari level remunerasi direkturnya dibandingkan swasta pada sektor yang sama. Alhamdulillah, nanti ke depan yang dilakukan kita sesuaikan sebagai direktori pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah,” tegasnya.

Omnibus Law BUMN juga mengubah aturan pemberian bagi hasil (tantiem) bagi karyawan. Syaratnya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Yang berhak terhadap tantiem itu yang WTP. Semua sudah dilarang, Arahan Pak Menteri (BUMN, Erick Thohir) sudah jelas. Ke depan WTP saja yang mendapatkan kelayakan yang mendapatkan tantiem,” ungkapnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tapi Tak Bisa Gaji Dobel
Erick Thohir Dorong BUMN Buka Pasar di India dan Afrika
Kunjungi 6 Negara Afrika, Erick Thohir Ingin Barter Investasi dengan Daging
Kapal BBM Pertamina Terbakar, Stok Pertalite Aman?
Kapal BBM Pertamina Terbakar di Laut Mataram, Bawa 5.900 KL Pertalite
Erick Thohir Dorong Transparansi di Perusahaan BUMN

.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *